Social Icons

Friday, April 21, 2017

Berita Heboh - Kalah Pilkada DKI,Bagaimana Kasus Dugaan Menista Agama?

Berita Heboh - Kalah Pilkada DKI,Bagaimana Kasus Dugaan Menista Agama?



Berita Heboh - Kalah Pilkada DKI,Bagaimana Kauss Dugaan Menista Agama? - Usai Pilkada DKI 2017,Menurut hasil Quick Count dari LSI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah kalah suara dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta dengan perolehan hasil 43% dari total suara di DKI Jakarta.Setelah kalah ia pun dipastikan akan melanjutkan pekerjaan sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga masa jabatannya itu habis pada Oktober 2017 ini.

Berita Heboh - Kalah Pilkada DKI,Bagaimana Kasus Dugaan Menista Agama?
Ia pun berjanji akan segera menyelesaikan tugas-tugasnya yang belum siap sebagai seorang Gubernur DKI Jakarta,karena waktu yang terbatas tentu saja ada pekerjaan-pekerjaan besar lainnya yang tidak siap nantinya bisa diselesaikan dengan baik oleh Gubernur DKI dan Wakil Gubernur yang baru.Walaupun begitu Ahok sengaja membuat semua pekerjaannya secara transparan supaya warga bisa melihat pekerjaan-pekerjaan apa saja yang bakal diperbuat oleh Gubernur Baru sehingga meminimalkan terjadinya korupsi di Pemprov DKI,karena bagaimanapun juga jika memang seorang Gubernur yang tidak korupsi tentu tidak akan keberatan jika semua pekerjaannya itu dikerjakan secara terbuka dan transparan seperti halnya cara bekerja seorang Ahok semasa menjadi Gubernur DKI.

Berita Heboh - Kalah Pilkada DKI,Bagaimana Kasus Dugaan Menista Agama?

 Pertanyaannya adalah bagaimana kasus penistaan agama yang dituduhkan terhadap Ahok? Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat tuntutan dari Jaksa penuntut di Persidangan yakni hukuman penjara 1 tahun dan hukuman percobaan 2 tahun pada hari kamis 20 April 2017 usai pilkada DKI 2017,yang menurut KUHP pengertian tuntutan hukuman yang disampaikan jaksa penuntut "karena Ahok terbukti lakukan penodaaan agama,pihaknya menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan Kebencian,oleh Ketua Tim Jaksa Ali Mukartono".Bandar Poker

Yang dimana maksud dari tuntutan tersebut Berdasarkan Pasal 14 a ayat 1 KUHP,Jika Hakim kabulkan tuntutan Jaksa maka Ahok tidak perlu masuk penjara selama 1 tahun asalkan selama 2 tahun kedepan Ahok tidak lakukan pidana lainnya,Namun jika yang bersangkutan lakukan tindak pidana.Ahok akan dipenjara 1 tahun ditambah hukuman atas pidana baru yang dilakukannya.Namun keputusan itu belum menjadi hal yang pasti karena hal tersebut masih merupakan tuntutan dari Jaksa penuntut bukan merupakan keputusan Hakim,Karena hingga saat ini belum ada bukti yang kuat dari Jaksa Penuntut bahwa Ahok sudah menyatakan perasaan kebencian terhadap umat islam karena dari sikapnya memimpin DKI banyak program dan kebijakan yang baik bagi umat islam,seperti memberangkatkan umat islam ke umroh,membangun masjid,membantu orang-orang miskin,Penggusuran rumah tak berizin namun diberikan rumah susun sebagai pengganti yang disubsidi dengan berbagai fasilitas yang baik dan memenuhi standar kemanusiaan,serta selalu siap melayani warganya dengan baik tanpa memandang suku,ras,dan agama.Bandar Poker


Berita Heboh - Kalah Pilkada DKI,Bagaimana Kasus Dugaan Menista Agama?

Posted By:

No comments:

Post a Comment

 
Blogger Templates